Loading...
Tugas Dan Fungsi
2026-09-05
Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok:

Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Fungsi Utama:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.

  • Pelaksanaan Pengawasan Intern: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, reviu laporan keuangan (LKPD), evaluasi, pemantauan SAKIP, dan penilaian mandiri SPIP.

  • Pengawasan Tujuan Tertentu: Pelaksanaan audit investigatif, penanganan aduan masyarakat, dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan.

  • Konsultansi & Asistensi: Pemberian layanan konsultasi tata kelola, pendampingan manajemen risiko, dan quality assurance bagi perangkat daerah.

  • Pelaporan & Evaluasi Hasil: Penyusunan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK dan pengawas internal.

Kategori:
profil
TAG:
Share:
Komentar
Chat WhatsApp Museum