Tugas Dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Fungsi Utama:
Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.
Pelaksanaan Pengawasan Intern: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, reviu laporan keuangan (LKPD), evaluasi, pemantauan SAKIP, dan penilaian mandiri SPIP.
Pengawasan Tujuan Tertentu: Pelaksanaan audit investigatif, penanganan aduan masyarakat, dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan.
Konsultansi & Asistensi: Pemberian layanan konsultasi tata kelola, pendampingan manajemen risiko, dan quality assurance bagi perangkat daerah.
Pelaporan & Evaluasi Hasil: Penyusunan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK dan pengawas internal.