Tentang Kami
TENTANG KAMI
Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo
1. Kedudukan dan Tugas Utama
Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat Daerah dipimpin oleh seorang Inspektur. Inspektorat Daerah mempunyai tugas utama membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
2. Fungsi Inspektorat Daerah
Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan.
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya.
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur.
- Penyusunan laporan hasil pengawasan.
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
3. Susunan Organisasi
Berdasarkan ketentuan SOTK, susunan organisasi Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo terdiri atas:
- Inspektur
- Sekretariat
- Inspektur Pembantu Wilayah I
- Inspektur Pembantu Wilayah II
- Inspektur Pembantu Wilayah III
- Inspektur Pembantu Wilayah IV
- Kelompok Jabatan Fungsional (Auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan, dan jabatan fungsional lainnya).
4. Unsur Pimpinan dan Bidang Tugas
A. Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Inspektur. Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan pemberian pelayanan administratif dan fungsional di bidang perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum, serta kepegawaian. Unsur Sekretariat didukung oleh Sub Bagian Kepegawaian dan Umum yang menangani urusan ketatausahaan, kepegawaian, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
B. Inspektur Pembantu Wilayah (I, II, dan III)
Inspektur Pembantu Wilayah membawahi wilayah kerja pembinaan dan pengawasan pada instansi/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Daerah serta pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Tugas utamanya melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja, dan urusan pemerintahan.
Fungsi utama dari Irban I, II, dan III mencakup:
- Pengawasan pengelolaan tugas dan fungsi, keuangan, barang daerah, kepegawaian, dan urusan pemerintahan.
- Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
- Reviu perencanaan dan penganggaran (RKPD, Renja SKPD, KUA-PPAS, RKA-SKPD).
- Reviu Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja Pemerintah Provinsi.
- Evaluasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) SKPD.
- Pengawalan reformasi birokrasi, pencegahan korupsi, serta pemeriksaan hibah/bantuan sosial dan dana desa.
C. Inspektur Pembantu Wilayah IV (Khusus Investigasi & Pencegahan Korupsi)
Inspektur Pembantu Wilayah IV memiliki fokus fungsi yang meliputi:
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur/Menteri dalam rangka pencegahan korupsi dan investigasi.
- Pengorganisasian pelaksanaan pencegahan tindak pidana korupsi.
- Penginventarisasian, pengorganisasian data, penatausahaan, serta pemeriksaan dalam rangka tindak lanjut penanganan pengaduan masyarakat.
- Monitoring dan evaluasi strategi nasional serta rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi guna mewujudkan good governance dan clean governance.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.