Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo

Gambaran Umum

Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur (PERGUB) Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah maka Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pemabtuan untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :

  1.  Perencanaan program pembinaan dan pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan danfasilitasi pengawasan;
  3. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melaluiaudit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. Pelaksanaan pengawasan pengaduan masyarakat dan untuk tujuan tertentu;
  5. Pengawasan dalam rangka percepatan menuju good governance, cleangoverment dan pelayanan publik;
  6. Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.