Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok:
Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Fungsi Utama:
Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.
Pelaksanaan Pengawasan Intern: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, reviu laporan keuangan (LKPD), evaluasi, pemantauan SAKIP, dan penilaian mandiri SPIP.
Pengawasan Tujuan Tertentu: Pelaksanaan audit investigatif, penanganan aduan masyarakat, dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan.
Konsultansi & Asistensi: Pemberian layanan konsultasi tata kelola, pendampingan manajemen risiko, dan quality assurance bagi perangkat daerah.
Pelaporan & Evaluasi Hasil: Penyusunan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK dan pengawas internal.
Komentar & Diskusi
0 tanggapanSampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.
Belum ada komentar pada konten ini.
Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.
Tulis Komentar
Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.