Tugas dan Fungsi

T
Tim Redaksi
05 September 2026 • 1 min baca • 27x dilihat
Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok:

Membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Fungsi Utama:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan intern.

  • Pelaksanaan Pengawasan Intern: Pelaksanaan audit kinerja, audit kepatuhan, reviu laporan keuangan (LKPD), evaluasi, pemantauan SAKIP, dan penilaian mandiri SPIP.

  • Pengawasan Tujuan Tertentu: Pelaksanaan audit investigatif, penanganan aduan masyarakat, dan tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan.

  • Konsultansi & Asistensi: Pemberian layanan konsultasi tata kelola, pendampingan manajemen risiko, dan quality assurance bagi perangkat daerah.

  • Pelaporan & Evaluasi Hasil: Penyusunan laporan hasil pengawasan serta pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLHP) BPK dan pengawas internal.

Komentar & Diskusi

0 tanggapan

Sampaikan tanggapan atau pertanyaan resmi terkait publikasi ini.

Belum ada komentar pada konten ini.

Jadilah yang pertama untuk memberikan tanggapan atau pertanyaan resmi melalui formulir di bawah ini.

Tulis Komentar

Semua komentar akan melewati tahap moderasi operator resmi sebelum ditampilkan.

Email Anda dirahasiakan dan tidak dipublikasikan.

0 / 2000
Dilindungi sistem verifikasi & moderasi operator resmi.